Correct Article 48
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PENYEDIAAN RUMAH KHUSUS
Current Text
(1) Pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c merupakan kegiatan tata kelola keuangan rumah susun.
(2) Kegiatan tata kelola keuangan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. pengawasan dan pengendalian.
(3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan rangkaian kegiatan dalam manajemen keuangan dan sumber pendapatan untuk Pengelolaan Rumah Susun.
(4) Sumber pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diperoleh dari hasil penyewaan:
a. Sarusun;
b. ruang untuk kepentingan komersial; dan
c. prasarana, sarana, dan utilitas umum.
(5) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan oleh Pengelola.
(6) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dengan penyusunan laporan keuangan.
Your Correction
