Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PENYEDIAAN RUMAH KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan penerima Bantuan Pembangunan PSU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal setelah mendapatkan persetujuan Menteri. (2) Penetapan penerima Bantuan Pembangunan PSU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama kabupaten/kota, atau Provinsi Khusus Ibukota Jakarta; b. nama perumahan; dan c. jumlah rumah terlayani Bantuan Pembangunan PSU.
Your Correction