Correct Article 17
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PENYEDIAAN RUMAH KHUSUS
Current Text
(1) Penetapan penerima Bantuan Pembangunan PSU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
(2) Penetapan penerima Bantuan Pembangunan PSU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama kabupaten/kota, atau Provinsi Khusus Ibukota Jakarta;
b. nama perumahan; dan
c. jumlah rumah terlayani Bantuan Pembangunan PSU.
Your Correction
