Correct Article 75
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PENYEDIAAN RUMAH KHUSUS
Current Text
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf b meliputi:
a. verifikasi proposal; dan
b. verifikasi teknis.
(2) Verifikasi proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pemeriksaan kelengkapan proposal Penyediaan Rumah Khusus.
(3) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pemeriksaan terhadap kebenaran proposal dan kesiapan lokasi Penyediaan Rumah Khusus dengan didampingi calon penerima Penyediaan Rumah Khusus.
(4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh tim verifikasi yang terdiri atas:
a. direktorat teknis;
b. unit pelaksana teknis; dan
c. satuan kerja terkait.
(5) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
