Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PENYEDIAAN RUMAH KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sosialisasi mengenai penghunian rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a dilakukan oleh Pengelola kepada masyarakat. (2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kelompok sasaran calon Penghuni.
Your Correction