Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PENYEDIAAN RUMAH KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b merupakan kegiatan tata kelola administrasi rumah susun. (2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan tata kelola administrasi rumah susun yang meliputi: a. sosialisasi mengenai penghunian rumah susun; b. pendaftaran dan seleksi calon Penghuni; c. penetapan calon Penghuni; d. perjanjian sewa Sarusun; dan e. penyusunan tata tertib penghunian.
Your Correction