Correct Article 42
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PENYEDIAAN RUMAH KHUSUS
Current Text
(1) Penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b merupakan kegiatan tata kelola administrasi rumah susun.
(2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan tata kelola administrasi rumah susun yang meliputi:
a. sosialisasi mengenai penghunian rumah susun;
b. pendaftaran dan seleksi calon Penghuni;
c. penetapan calon Penghuni;
d. perjanjian sewa Sarusun; dan
e. penyusunan tata tertib penghunian.
Your Correction
