Correct Article 27
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PENYEDIAAN RUMAH KHUSUS
Current Text
(1) Persyaratan teknis Bantuan Pembangunan Rumah Susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b, meliputi:
a. lokasi; dan
b. tanah.
(2) Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. sesuai dengan rencana tata ruang wilayah;
b. tersedia jalan akses ke lokasi untuk kepentingan kelancaran pembangunan dan pemanfaatan rumah susun;
c. bebas dari bencana banjir dan longsor;
d. tidak melanggar garis sempadan bangunan, sungai dan pantai;
e. tersedia pasokan daya listrik sesuai kebutuhan; dan
f. tersedia pasokan air minum atau sumber air bersih lainnya sesuai kebutuhan.
(3) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. luas tanah dapat menampung pembangunan rumah susun sesuai dengan keterangan rencana kota;
b. tanah tidak dalam sengketa;
c. kondisi tanah siap bangun sehingga tidak memerlukan proses pematangan lahan; dan
d. ketinggian muka tanah secara hidrologi paling aman dari resiko banjir (peil banjir).
Your Correction
