Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PENYEDIAAN RUMAH KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Verifikasi Bantuan Pembangunan PSU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b meliputi: a. verifikasi administrasi; dan b. verifikasi teknis. (2) Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi. (3) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk memeriksa dan memvalidasi kesesuaian dokumen. (4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim verifikasi yang ditetapkan kepala balai yang melaksanakan tugas di bidang perumahan. (5) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dituangkan ke dalam berita acara. (6) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh kepala balai yang melaksanakan tugas di bidang perumahan kepada direktur yang menangani urusan di bidang pemberian Bantuan Pembangunan PSU.
Your Correction