Correct Article 74
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PENYEDIAAN RUMAH KHUSUS
Current Text
(1) Permohonan Penyediaan Rumah Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 harus memenuhi persyaratan:
a. proposal; dan
b. teknis.
(2) Proposal Penyediaan Rumah Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. surat usulan;
b. gambaran umum dan latar belakang pengajuan proposal;
c. surat pernyataan oleh Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
d. surat pernyataan dari calon penerima Penyediaan Rumah Khusus;
e. surat keterangan kesesuaian rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;
f. keputusan penetapan calon penerima manfaat Penyediaan Rumah Khusus;
g. salinan bukti legalitas kepemilikan hak atas tanah atau bukti penguasaan hak atas tanah oleh penerima Penyediaan Rumah Khusus; dan
h. rencana pengelolaan rumah khusus terbangun.
(3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dengan ketentuan:
a. bagi kementerian/lembaga diperoleh setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan
b. bagi Pemerintah Daerah kabupaten/kota diperoleh setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah provinsi.
(4) Pengajuan proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan oleh pimpinan tertinggi instansi pemohon Penyediaan Rumah Khusus yang ditujukan kepada Menteri.
(5) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun sejak diterimanya proposal.
(6) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. lokasi sesuai dengan rencana tata ruang wilayah;
b. lokasi berada di luar kawasan rawan bencana;
c. status tanah tidak dalam sengketa;
d. tersedia jalan akses ke lokasi untuk kepentingan kelancaran pembangunan dan pemanfaatan rumah khusus;
e. kondisi tanah siap bangun sehingga tidak memerlukan proses pematangan lahan;
f. luas lahan dapat menampung pembangunan rumah khusus; dan
g. tersedia sumber air bersih dan jaringan listrik sesuai kebutuhan.
(7) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan format dokumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
