Correct Article 73
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PENYEDIAAN RUMAH KHUSUS
Current Text
(1) Permohonan Penyediaan Rumah Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf a dilakukan oleh:
a. kementerian/lembaga;
b. Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(2) Dalam hal permohonan Penyediaan Rumah Khusus selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan berdasarkan arahan atau kebijakan Menteri.
Your Correction
