Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 73

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PENYEDIAAN RUMAH KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan Penyediaan Rumah Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf a dilakukan oleh: a. kementerian/lembaga; b. Pemerintah Daerah kabupaten/kota. (2) Dalam hal permohonan Penyediaan Rumah Khusus selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan berdasarkan arahan atau kebijakan Menteri.
Your Correction