Correct Article 41
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PENYEDIAAN RUMAH KHUSUS
Current Text
(1) Administrasi kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a paling sedikit terdiri atas perekrutan dan pembinaan pegawai.
(2) Perekrutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan jumlah dan kualifikasi pegawai dalam Pengelolaan Rumah Susun.
(3) Pembinaan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka peningkatan kapasitas pegawai dalam Pengelolaan Rumah Susun dan pemberdayaan Penghuni.
(4) Perekrutan dan pembinaan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh Pengelola.
Your Correction
