Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PENYEDIAAN RUMAH KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persyaratan proposal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a terdiri atas: a. surat permohonan Bantuan Pembangunan Rumah Susun ditujukan kepada Menteri yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi instansi pemohon Bantuan Pembangunan Rumah Susun; b. gambaran umum mengenai kebutuhan perumahan di wilayah pemohon; c. surat pernyataan dukungan dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota; d. sertipikat tanah atau surat bukti penguasaan tanah; e. surat pernyataan kesesuaian lokasi dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota; f. surat pernyataan tanggung jawab pemohon Bantuan Pembangunan Rumah Susun; dan g. surat rekomendasi untuk permohonan bantuan yang pengajuan usulannya dilakukan oleh perguruan tinggi, lembaga pendidikan keagamaan berasrama, dan yayasan atau lembaga yang bergerak di bidang sosial, kemanusiaan, atau pendidikan. (2) Permohonan Bantuan Pembangunan Rumah Susun dapat diajukan oleh pemerintah desa melalui Pemerintah Daerah kabupaten/kota. (3) Permohonan Bantuan Pembangunan Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan hasil kesepakatan antara pemerintah desa dengan badan permusyawaratan desa. (4) Persyaratan proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan format dokumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction