Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PENYEDIAAN RUMAH KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b meliputi: a. lokasi; dan b. rumah. (2) Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. sesuai dengan rencana tata ruang wilayah; b. memiliki Rencana Tapak yang telah disetujui dan disahkan oleh Pemerintah Daerah; c. memiliki daya tampung Rencana Tapak sesuai dengan ketentuan Perumahan Skala Besar atau Perumahan Selain Skala Besar; d. rumah sudah terbangun paling lama terhitung mulai tanggal 1 Januari, 4 (empat) tahun sebelumnya (T-4) sampai dengan dilakukan verifikasi teknis; dan e. pembangunan sesuai dengan persetujuan bangunan gedung atau dokumen sejenis yang ditetapkan oleh pemerintah. (3) Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang dibangun oleh Pelaku Pembangunan paling sedikit harus memiliki: a. atap; b. plafon; c. dinding yang telah diplester bagian luar dan bagian dalam; d. lantai yang telah diplester; dan e. harga jual rumah umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (4) Dalam hal rumah umum dibangun atas prakarsa dan upaya kelompok MBR, rumah sudah terbangun paling sedikit harus memiliki: a. atap; b. dinding; dan c. lantai yang telah diplester. (5) Dalam hal pengajuan permohonan diajukan oleh Pemerintah Daerah persyaratan teknis yang harus dipenuhi meliputi: a. lokasi sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau Pemerintah Daerah Provinsi Khusus Ibukota Jakarta; atau b. memiliki dokumen perencanaan pembangunan jalan Perumahan Skala Besar. (6) Pemenuhan atas persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan salinan dokumen dan dokumentasi rumah yang diusulkan dan diunggah melalui sistem informasi bantuan perumahan.
Your Correction