Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PENYEDIAAN RUMAH KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengajuan permohonan Bantuan Pembangunan PSU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a harus memenuhi persyaratan: a. administrasi; dan b. teknis. (2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang diajukan oleh Pelaku Pembangunan terdiri atas: a. surat permohonan; b. surat pernyataan; c. dokumen legalitas usaha Pelaku Pembangunan; dan d. dokumen legalitas proyek pembangunan perumahan. (3) Dokumen legalitas usaha Pelaku Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi: a. akta pendirian perusahaan; dan b. Nomor Induk Berusaha (NIB). (4) Dokumen legalitas proyek pembangunan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi: a. salinan sertifikat hak atas tanah untuk lokasi pembangunan perumahan; b. Rencana Tapak; c. brosur penjualan dan daftar harga jual rumah umum; d. daftar tahun akad kredit rumah umum sesuai dengan permohonan yang telah disampaikan; dan e. persetujuan bangunan gedung atau dokumen sejenis lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah. (5) Dalam hal pengajuan permohonan Bantuan Pembangunan PSU diajukan oleh Pemerintah Daerah persyaratan administrasi terdiri atas: a. surat permohonan; b. surat pernyataan; c. salinan bukti legalitas kepemilikan hak atas tanah atau bukti penguasaan hak atas tanah; dan d. dokumen pendukung lainnya. (6) Dokumen pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d meliputi: a. Perumahan Skala Besar dan keputusan kepala daerah mengenai penetapan lokasi Perumahan Skala Besar untuk pengajuan Bantuan Pembangunan PSU; b. dokumen perencanaan pembangunan jalan Perumahan Skala Besar. (7) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (5) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Pelaku Pembangunan atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau Pemerintah Daerah Provinsi Khusus Ibukota Jakarta bertanggungjawab atas kebenaran dokumen persyaratan administrasi dan ketepatan penerima manfaat Bantuan Pembangunan PSU.
Your Correction