Correct Article 14
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PENYEDIAAN RUMAH KHUSUS
Current Text
(1) Pengajuan permohonan Bantuan Pembangunan PSU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. administrasi; dan
b. teknis.
(2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang diajukan oleh Pelaku Pembangunan terdiri atas:
a. surat permohonan;
b. surat pernyataan;
c. dokumen legalitas usaha Pelaku Pembangunan; dan
d. dokumen legalitas proyek pembangunan perumahan.
(3) Dokumen legalitas usaha Pelaku Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
a. akta pendirian perusahaan; dan
b. Nomor Induk Berusaha (NIB).
(4) Dokumen legalitas proyek pembangunan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi:
a. salinan sertifikat hak atas tanah untuk lokasi pembangunan perumahan;
b. Rencana Tapak;
c. brosur penjualan dan daftar harga jual rumah umum;
d. daftar tahun akad kredit rumah umum sesuai dengan permohonan yang telah disampaikan; dan
e. persetujuan bangunan gedung atau dokumen sejenis lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.
(5) Dalam hal pengajuan permohonan Bantuan Pembangunan PSU diajukan oleh Pemerintah Daerah persyaratan administrasi terdiri atas:
a. surat permohonan;
b. surat pernyataan;
c. salinan bukti legalitas kepemilikan hak atas tanah atau bukti penguasaan hak atas tanah; dan
d. dokumen pendukung lainnya.
(6) Dokumen pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d meliputi:
a. Perumahan Skala Besar dan keputusan kepala daerah mengenai penetapan lokasi Perumahan Skala Besar untuk pengajuan Bantuan Pembangunan PSU;
b. dokumen perencanaan pembangunan jalan Perumahan Skala Besar.
(7) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (5) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Pelaku Pembangunan atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau Pemerintah Daerah Provinsi Khusus Ibukota Jakarta bertanggungjawab atas kebenaran dokumen persyaratan administrasi dan ketepatan penerima manfaat Bantuan Pembangunan PSU.
Your Correction
