Correct Article 13
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PENYEDIAAN RUMAH KHUSUS
Current Text
(1) Pengajuan permohonan Bantuan Pembangunan PSU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a diajukan oleh:
a. Pelaku Pembangunan; atau
b. Pemerintah Daerah.
(2) Pengajuan permohonan Bantuan Pembangunan PSU yang diajukan oleh Pelaku Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan terhadap:
a. Perumahan Selain Skala Besar untuk mendukung kebutuhan Perumahan Umum; atau
b. Perumahan Skala Besar yang terdiri atas 1 (satu) Perumahan Umum atau 1 (satu) perumahan dengan hunian berimbang.
(3) Pengajuan permohonan Bantuan Pembangunan PSU yang diajukan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan terhadap:
a. Perumahan Skala Besar yang terdiri atas lebih dari 1 (satu) Perumahan Umum atau perumahan dengan hunian berimbang; dan/atau
b. Perumahan Selain Skala Besar pada perumahan yang dilaksanakan atas prakarsa dan upaya kelompok MBR.
(4) Permohonan Bantuan Pembangunan PSU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau Pemerintah Daerah Provinsi Khusus Ibukota Jakarta.
Your Correction
