Correct Article 9
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PENYEDIAAN RUMAH KHUSUS
Current Text
(1) Bantuan Pembangunan PSU pada Perumahan Skala Besar yang terdiri atas 1 (satu) perumahan dan Perumahan Selain Skala Besar dapat diberikan kepada
badan usaha milik negara yang menyelenggarakan pembangunan perumahan bagi MBR.
(2) Besaran Bantuan Pembangunan PSU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling sedikit 50 (lima puluh) unit rumah atau dapat diberikan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari daya tampung rumah umum.
(3) Bantuan Pembangunan PSU sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan Perumahan Umum harus:
a. berada dalam satu hamparan;
b. terbangun paling sedikit 50 (lima puluh) unit rumah;
dan
c. sesuai dengan rencana pembangunan.
Your Correction
