Correct Article 8
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PENYEDIAAN RUMAH KHUSUS
Current Text
(1) Besaran Bantuan Pembangunan PSU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b yang pembangunannya:
a. dilaksanakan oleh Pelaku Pembangunan diberikan bantuan paling sedikit 50 (lima puluh) unit rumah atau paling banyak 50% (lima puluh persen) dari daya tampung rumah umum dalam Perumahan Umum; atau
b. dilaksanakan atas prakarsa dan upaya kelompok MBR dapat diberikan paling sedikit 50 (lima puluh) unit rumah atau lebih dari 50% (lima puluh persen) dari daya tampung rumah umum.
(2) Besaran bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memenuhi kebutuhan Perumahan Umum harus:
a. berada dalam satu hamparan;
b. terbangun paling sedikit 50 (lima puluh) unit rumah;
dan
c. sesuai dengan rencana pembangunan.
Your Correction
