Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PENYEDIAAN RUMAH KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Besaran Bantuan Pembangunan PSU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b yang pembangunannya: a. dilaksanakan oleh Pelaku Pembangunan diberikan bantuan paling sedikit 50 (lima puluh) unit rumah atau paling banyak 50% (lima puluh persen) dari daya tampung rumah umum dalam Perumahan Umum; atau b. dilaksanakan atas prakarsa dan upaya kelompok MBR dapat diberikan paling sedikit 50 (lima puluh) unit rumah atau lebih dari 50% (lima puluh persen) dari daya tampung rumah umum. (2) Besaran bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memenuhi kebutuhan Perumahan Umum harus: a. berada dalam satu hamparan; b. terbangun paling sedikit 50 (lima puluh) unit rumah; dan c. sesuai dengan rencana pembangunan.
Your Correction