Correct Article 7
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PENYEDIAAN RUMAH KHUSUS
Current Text
(1) Besaran Bantuan Pembangunan PSU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a diberikan besaran bantuan paling sedikit 50 (lima puluh) unit rumah atau paling banyak 50% (lima puluh persen) dari daya tampung rumah umum.
(2) Besaran bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. berada dalam satu hamparan;
b. terbangun paling sedikit 50 (lima puluh) unit rumah;
dan
c. sesuai dengan rencana pembangunan.
(3) Besaran Bantuan Pembangunan PSU berupa jalan penghubung antar perumahan atau jalan akses Perumahan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dapat diberikan besaran bantuan paling banyak
sesuai dengan permohonan usulan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah.
(4) Besaran bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi kriteria:
a. memiliki luas lahan yang telah dibebaskan paling sedikit 50% (lima puluh persen);
b. terbangun paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah rumah umum yang masuk dalam delineasi daya tampung perumahan; dan
c. memiliki delineasi Perumahan Skala Besar yang ditetapkan oleh kepala daerah.
Your Correction
