Correct Article 72
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PENYEDIAAN RUMAH KHUSUS
Current Text
Tahapan pelaksanaan Penyediaan Rumah Khusus meliputi:
a. permohonan Penyediaan Rumah Khusus;
b. verifikasi;
c. penetapan penerima Penyediaan Rumah Khusus;
d. perencanaan teknis;
e. pembangunan rumah khusus; dan
f. serah terima dan pengelolaan rumah khusus.
Your Correction
