Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 70

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PENYEDIAAN RUMAH KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerima Penyediaan Rumah Khusus meliputi: a. kementerian/lembaga; dan b. Pemerintah Daerah. (2) Penerima Penyediaan Rumah Khusus selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan berdasarkan arahan atau kebijakan Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction