Correct Article 23
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PENYEDIAAN RUMAH KHUSUS
Current Text
Penerima Bantuan Pembangunan Rumah Susun diberikan kepada:
a. kementerian/lembaga;
b. Pemerintah Daerah;
c. perguruan tinggi;
d. lembaga pendidikan keagamaan berasrama; dan
e. yayasan atau lembaga yang bergerak di bidang sosial, kemanusiaan, atau pendidikan.
Your Correction
