Correct Article 80
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PENYEDIAAN RUMAH KHUSUS
Current Text
(1) Monitoring dilakukan melalui kegiatan pemantauan terhadap pelaksanaan Penyediaan Rumah Khusus.
(2) Evaluasi dilakukan dengan membandingkan realisasi Penyediaan Rumah Khusus terhadap standar yang telah ditetapkan untuk menjamin Penyediaan Rumah Khusus berjalan sesuai perencanaan.
(3) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terhadap pelaksanaan Penyediaan Rumah Khusus dilakukan oleh direktorat jenderal yang melaksanakan tugas di bidang perumahan.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhadap pelaksanaan Penyediaan Rumah Khusus dilakukan oleh direktorat jenderal yang melaksanakan tugas di bidang perumahan.
Your Correction
