Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 65

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PENYEDIAAN RUMAH KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lokasi kegiatan untuk daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) ditentukan berdasarkan: a. penugasan PRESIDEN; b. arahan atau kebijakan Menteri; c. dukungan terhadap program nasional; d. kesepakatan bersama atau perjanjian kerja sama; atau e. usulan yang diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan melalui aplikasi sistem informasi bantuan perumahan oleh: a. pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara; b. pimpinan kementerian/lembaga; c. bupati/walikota tembusan gubernur; dan d. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat jenis kegiatan, lokasi kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, jumlah unit rumah, daftar calon penerima bantuan, nama pengusul. (4) Lokasi kegiatan sesuai dengan peruntukan permukiman dalam rencana tata ruang. (5) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan format dokumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction