Correct Article 64
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PENYEDIAAN RUMAH KHUSUS
Current Text
(1) Penetapan lokasi kabupaten/kota untuk kegiatan BSPS dan BSPS Sejahtera ditetapkan oleh Menteri.
(2) Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan program prioritas nasional atau program pemerintah lainnya.
(3) Penetapan lokasi:
a. desa/kelurahan pada kegiatan BSPS dan BSPS Sejahtera; dan
b. delineasi lokasi penanganan pada kegiatan Sarhunta dan BPPS, ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(4) Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah dalam hal:
a. terdapat perubahan usulan lokasi oleh pengusul;
b. terdapat perubahan kebijakan; dan
c. terjadi perubahan atau optimalisasi ketersediaan anggaran.
(5) Perubahan penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
Your Correction
