Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PENYEDIAAN RUMAH KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a dilakukan oleh direktorat jenderal yang melaksanakan tugas di bidang perumahan terdiri atas tahapan pemrograman dan penetapan lokasi. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf b dilakukan oleh unit pelaksana teknis terdiri atas tahapan penyiapan kegiatan, seleksi calon penerima bantuan, dan penyiapan masyarakat. (3) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf c dilakukan oleh unit pelaksana teknis dan penerima bantuan terdiri atas tahapan penetapan penerima bantuan, pencairan bantuan, penyaluran bantuan, penggunaan bantuan, pekerjaan fisik, dan pertanggungjawaban bantuan. (4) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf d dilakukan oleh direktorat jenderal yang melaksanakan tugas di bidang perumahan dan unit pelaksana teknis terdiri atas mekanisme pengawasan, pengendalian, dan pelaporan dalam penyelenggaraan program Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya. (5) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf e dilakukan oleh penerima bantuan terdiri atas kegiatan pemanfaatan dan Pemeliharaan rumah dan lingkungan oleh penerima bantuan.
Your Correction