Correct Article 61
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PENYEDIAAN RUMAH KHUSUS
Current Text
(1) Penerima bantuan kegiatan BSPS Sejahtera, BSPS, dan Sarhunta merupakan perseorangan yang memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas syarat batas tertinggi penghasilan, kualitas rumah, status penguasaan lahan dan komitmen terhadap program.
(3) Penerima bantuan kegiatan BPPS merupakan kelompok masyarakat yang mewakili masyarakat di delineasi lokasi penanganan.
(4) Persyaratan kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas syarat berbadan hukum, mendapat rekomendasi dari pemerintah daerah atau unit organisasi terkait, dan komitmen terhadap program.
(5) Penerima layanan Klinik Rumah Swadaya merupakan perseorangan dan/atau kelompok masyarakat yang membutuhkan layanan informasi dan konsultasi.
Your Correction
