Correct Article 60
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PENYEDIAAN RUMAH KHUSUS
Current Text
(1) Besaran Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya merupakan besaran nilai satuan berdasarkan jenis kegiatan yang diberikan kepada penerima bantuan.
(2) Besaran bantuan kegiatan BSPS Sejahtera, BSPS, dan Sarhunta diberikan berdasarkan nilai satuan per unit rumah.
(3) Besaran bantuan kegiatan BPPS diberikan berdasarkan nilai satuan per delineasi lokasi penanganan.
(4) Besaran nilai satuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berdasarkan hasil perhitungan kebutuhan biaya kegiatan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan perkiraan keswadayaan.
(5) Besaran bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
Your Correction
