Correct Article 59
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PENYEDIAAN RUMAH KHUSUS
Current Text
(1) Dalam hal diperlukan, penerima Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya dapat diberikan bantuan pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
(2) Bantuan pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jalan lingkungan;
b. drainase lingkungan; dan/atau
c. utilitas rumah seperti tangki septik, pompa air, sambungan air bersih, dan/atau saluran air limbah rumah tangga.
(3) Jalan lingkungan dan drainase lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dapat diberikan dalam hal:
a. penerima bantuan mengelompok sebanyak paling sedikit 20 (dua puluh) unit rumah;
b. lahan tersedia, siap bangun, dan tidak dalam status sengketa;
c. kelompok penerima bantuan berkomitmen dalam pemeliharaan prasarana, sarana, dan utilitas umum;
dan
d. perencanaan teknis dilakukan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(4) Utilitas rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat diberikan dalam hal:
a. penerima bantuan tidak mampu berswadaya; dan
b. mendapat rekomendasi dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(5) Bantuan pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.
(6) Pendanaan pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum dapat bersumber dari hasil kolaborasi dengan program terkait lainnya.
Your Correction
