Correct Article 57
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PENYEDIAAN RUMAH KHUSUS
Current Text
Kegiatan BPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat
(2) huruf d diselenggarakan sebagai upaya memperbaiki tampilan lingkungan perumahan dan/atau mendukung penanganan kumuh.
Your Correction
