Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PENYEDIAAN RUMAH KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kegiatan Sarhunta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf c diselenggarakan sebagai upaya pemenuhan rumah layak huni, pengembangan hunian untuk fungsi usaha, dan penataan lingkungan guna mendukung pengembangan pariwisata atau perekonomian.
Your Correction