Correct Article 54
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PENYEDIAAN RUMAH KHUSUS
Current Text
Kegiatan BSPS Sejahtera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a merupakan bagian dari program Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya yang diselenggarakan sebagai upaya pemenuhan hunian untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Your Correction
