Correct Article 53
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PENYEDIAAN RUMAH KHUSUS
Current Text
(1) Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya merupakan program bantuan perumahan yang berbasis pada prakarsa dan upaya masyarakat untuk memberikan akses rumah layak huni.
(2) Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya terdiri atas kegiatan yang meliputi:
a. BSPS Sejahtera;
b. BSPS;
c. Sarhunta;
d. BPPS; dan
e. Klinik Rumah Swadaya.
Your Correction
