Correct Article 39
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PENYEDIAAN RUMAH KHUSUS
Current Text
(1) Pengelolaan Rumah Susun dilakukan terhadap bangunan rumah susun yang telah diserahterimakan kepada penerima Bantuan Pembangunan Rumah Susun.
(2) Pengelolaan Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada:
a. rumah susun umum;
b. rumah susun negara; atau
c. rumah susun khusus.
(3) Bangunan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rumah susun yang penguasaan Sarusun dengan cara sewa.
(4) Dalam hal Pengelolaan Rumah Susun khusus yang dilakukan oleh perguruan tinggi atau lembaga pendidikan keagamaan berasarama penguasaan Sarusun dapat dilakukan dengan cara sewa atau pinjam pakai.
(5) Pengelolaan Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. Sarusun; dan
b. prasarana, sarana, dan utilitas umum.
(6) Pengelolaan Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengelola yang dibentuk atau ditunjuk oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, atau pimpinan tertinggi penerima Bantuan Pembangunan Rumah Susun.
(7) Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilakukan oleh:
a. satuan kerja;
b. unit pengelola teknis/daerah;
c. badan layanan umum/daerah;
d. badan atau yayasan lain yang pembinaannya berada di bawah kewenangan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah; atau
e. Pengelola yang ditunjuk oleh pimpinan tertinggi penerima Bantuan Pembangunan Rumah Susun.
(8) Pengelolaan Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. operasional;
b. Pemeliharaan; dan
c. Perawatan.
(9) Pengelolaan Rumah Susun oleh Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Pengelolaan Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dengan format dokumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
