Correct Article 37
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PENYEDIAAN RUMAH KHUSUS
Current Text
(1) Evaluasi dilakukan untuk membandingkan realisasi Bantuan Pembangunan Rumah Susun umum, rumah susun khusus, dan rumah susun negara terhadap standar yang telah ditetapkan untuk menjamin Bantuan Pembangunan Rumah Susun berjalan sesuai perencanaan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh direktorat jenderal yang melaksanakan tugas di bidang perumahan.
Your Correction
