Correct Article 36
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PENYEDIAAN RUMAH KHUSUS
Current Text
(1) Monitoring dilakukan melalui kegiatan pemantauan terhadap pelaksanaan Bantuan Pembangunan Rumah Susun umum, rumah susun khusus, dan rumah susun
negara yang dilakukan oleh direktorat jenderal yang melaksanakan tugas di bidang perumahan.
(2) Monitoring penghunian dan pengelolaan dilakukan oleh direktorat jenderal yang melaksanakan tugas di bidang perumahan terhadap barang milik negara yang dikuasai oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Your Correction
