Correct Article 22
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PENYEDIAAN RUMAH KHUSUS
Current Text
(1) Bentuk Bantuan Pembangunan Rumah Susun terdiri atas:
a. bangunan rumah susun beserta prasarana, sarana dan utilitas umum; dan
b. mebel.
(2) Pembangunan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rumah susun umum;
b. rumah susun negara; dan
c. rumah susun khusus.
(3) Bantuan Pembangunan Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling tinggi 5 (lima) lantai.
(4) Dalam hal Bantuan Pembangunan Rumah Susun diberikan lebih dari 5 (lima) lantai perlu mendapatkan persetujuan dari Menteri.
Your Correction
