Correct Article 20
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PENYEDIAAN RUMAH KHUSUS
Current Text
(1) Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dilakukan pengawasan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dengan melibatkan Pemerintah Daerah.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap tahapan pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum oleh pejabat pembuat komitmen, konsultan pengawas konstruksi, dan direksi teknis.
(3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada direktur yang menangani urusan di bidang pemberian bantuan rumah umum selama masa konstruksi pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum berlangsung.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis.
Your Correction
