Correct Article 11
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PENYEDIAAN RUMAH KHUSUS
Current Text
Penerima manfaat Bantuan Pembangunan PSU merupakan MBR dengan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
