Correct Article 10
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PENYEDIAAN RUMAH KHUSUS
Current Text
(1) Penerima Bantuan Pembangunan PSU terdiri atas:
a. Pelaku Pembangunan; atau
b. Pemerintah Daerah.
(2) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit harus memenuhi kriteria:
a. telah memiliki dokumen perencanaan terpadu pengembangan Perumahan Skala Besar;
b. telah memiliki anggaran untuk mendukung pembangunan perumahan dan kawasan permukiman;
c. memiliki program pembangunan prasarana sarana, dan utilitas umum;
d. melaksanakan pembebasan dan/atau pematangan lahan yang akan dibangun Bantuan Pembangunan PSU;
e. menyatakan kesediaan menyelesaikan sisa panjang jalan pada ruas yang dibantu prasarana sarana, dan utilitas umum; dan
f. memberikan layanan kemudahan perizinan perumahan bagi MBR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
