Correct Article 5
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PENYEDIAAN RUMAH KHUSUS
Current Text
(1) Perumahan Selain Skala Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b diberikan untuk Perumahan Umum.
(2) Perumahan Selain Skala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk rumah tunggal dan/atau rumah deret.
(3) Perumahan Selain Skala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan perumahan yang pembangunannya dilaksanakan:
a. oleh Pelaku Pembangunan; atau
b. atas prakarsa dan upaya kelompok MBR.
Your Correction
