Correct Article 4
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PENYEDIAAN RUMAH KHUSUS
Current Text
(1) Perumahan Skala Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
a. Perumahan Umum; dan/atau
b. Perumahan dengan hunian berimbang.
(2) Perumahan Skala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) komposisinya terdiri atas:
a. 1 (satu) perumahan; atau
b. lebih dari 1 (satu) perumahan.
(3) Perumahan Skala Besar yang terdiri lebih dari 1 (satu) perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus ditetapkan melalui Keputusan Kepala Daerah.
(4) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan untuk MENETAPKAN delineasi.
Your Correction
