Correct Article 83
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PENYEDIAAN RUMAH KHUSUS
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. permohonan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus yang telah diusulkan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan;
b. Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus yang sedang dalam proses, tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan; dan
c. Dalam hal permohonan, penetapan lokasi, dan penetapan penerima Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus yang telah diterima dan telah ditetapkan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku dan pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
Your Correction
