Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 82

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PENYEDIAAN RUMAH KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan, Pemerintah Pusat dapat melibatkan peran Pemerintah Daerah. (2) Peran Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. pendataan dan pemutakhiran data rumah dan prasarana, sarana, dan utilitas umum; b. penyusunan program dan kegiatan perumahan; c. pemberdayaan dan pendampingan bagi orang perseorangan dan/atau kelompok dalam melakukan pembangunan rumah swadaya; d. pelayanan informasi dan konsultasi perumahan swadaya; e. pemberian Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus; f. fasilitasi penyediaan perumahan; g. pembangunan dan perbaikan prasarana, sarana, dan utilitas umum; h. Pemeliharaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus; i. kemitraan dalam membuka akses masyarakat terhadap hunian layak; dan j. pembinaan kepada masyarakat penerima bantuan dalam pemanfaatan rumah dan lingkungan. (3) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Pusat dapat melibatkan Pemerintah Daerah provinsi. (5) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f diberikan dalam bentuk: a. fasilitasi penyediaan dan legalitas lahan perumahan; dan/atau b. fasilitasi perizinan atau persetujuan bangunan gedung. (6) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j paling sedikit melalui pelatihan, bimbingan teknis, dan/atau bantuan teknis.
Your Correction