Correct Article 23
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Current Text
Pelaksanaan ketentuan Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) mulai berlaku 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Your Correction
