Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan ketentuan Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) mulai berlaku 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Your Correction