Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pencatatan kehadiran Pegawai dilakukan setiap bulan dengan periode pencatatan kehadiran yang terjadi antara tanggal 1 (satu) bulan pertama sampai dengan akhir bulan berjalan sesuai dengan daftar hadir. (2) Pencatatan kehadiran Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat struktural pengawas yang ditunjuk oleh masing-masing pimpinan unit kerja/unit pelaksana teknis.
Your Correction