Correct Article 15
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Current Text
(1) Jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. hari Senin sampai dengan hari Kamis : pukul 07.30 - 16.00
waktu istirahat :
pukul 12.00 - 13.00; dan
b. hari Jumat :
pukul 07.30 - 16.30
waktu istirahat :
pukul 11.30 - 13.00.
(2) Jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. hari Senin sampai dengan hari Kamis : pukul 08.00 - 15.00
waktu istirahat :
pukul 12.00 - 12.30; dan
b. hari Jumat :
pukul 08.00 - 15.30
waktu istirahat :
pukul 11.30 - 12.30.
(3) Keterlambatan pada waktu kedatangan bagi Pegawai diberikan toleransi waktu selama 60 (enam puluh) menit dengan ketentuan harus mengganti sebanyak waktu keterlambatan di waktu kepulangan.
(4) Waktu Kehadiran bagi Pegawai pada unit kerja yang tugasnya bersifat khusus diberlakukan sesuai dengan penugasan dari masing-masing pimpinan unit organisasi atau pejabat yang ditunjuk.
(5) Waktu Kehadiran bagi Pegawai yang menjalani pendidikan dan pelatihan disesuaikan dengan Waktu Kehadiran yang ditetapkan oleh penyelenggara pendidikan dan pelatihan.
(6) Pegawai harus mengisi daftar hadir elektronik pada aplikasi Bravo PUPR, kecuali bagi pejabat pimpinan tinggi madya.
Your Correction
