Correct Article 12
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Current Text
(1) Penilaian Predikat Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilakukan secara periodik.
(2) Ketentuan mengenai tata cara penilaian Predikat Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
