Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tunjangan Kinerja yang diberlakukan bagi Pegawai yang dinyatakan melanggar Waktu Kehadiran, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal Pegawai terlambat masuk kerja sampai dengan 60 (enam puluh) menit dari ketentuan Waktu Kehadiran, dan penggantian waktu kepulangan tidak memenuhi waktu keterlambatan, kekurangan waktu penggantian tersebut diperhitungkan sebagai pengurang Tunjangan Kinerja; b. dalam hal Pegawai terlambat masuk kerja lebih dari 60 (enam puluh) menit dari ketentuan Waktu Kehadiran, harus mengganti waktu kepulangan sebanyak 60 (enam puluh) menit dan sisa keterlambatan diperhitungkan sebagai pengurang Tunjangan Kinerja; c. tidak masuk kerja selama 1 (satu) hari atau tidak mengisi daftar hadir pada waktu kedatangan dan waktu kepulangan, akan dihitung tidak masuk kerja selama 1 (satu) hari; d. terlambat masuk kerja dan/atau pulang sebelum waktunya, akan dihitung berdasarkan jumlah waktu keterlambatan dan/atau pulang sebelum waktunya; dan e. tidak mengisi daftar hadir pada waktu kedatangan atau waktu kepulangan, akan dihitung atau dikonversikan sebagai keterlambatan masuk kerja atau pulang sebelum waktunya sesuai tabel konversi waktu. (2) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam % (persen) dan dihitung secara kumulatif yang dalam 1 (satu) bulan paling banyak sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja yang diterima. (3) Format tabel konversi keterlambatan masuk kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction