Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai yang melaksanakan tugas belajar mendapatkan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan: a. sebesar 100% (seratus persen) dari Kelas Jabatan karyasiswa; b. sebesar 50% (lima puluh persen) dari Kelas Jabatan karyasiswa dalam hal Pegawai yang melaksanakan tugas belajar melakukan perpanjangan pertama; atau c. sebesar 0% (nol persen) dari Kelas Jabatan karyasiswa dalam hal Pegawai yang melaksanakan tugas belajar melakukan perpanjangan kedua dan seterusnya. (2) Pejabat fungsional tingkat ahli dan pejabat fungsional tingkat terampil yang diberhentikan dari jabatannya karena: a. mengundurkan diri dari jabatan fungsional; b. ditugaskan secara penuh pada jabatan pelaksana; atau c. tidak memenuhi persyaratan jabatan fungsional, diberikan Tunjangan Kinerja sesuai dengan Kelas Jabatan pelaksana yang ditugaskan. (3) Pejabat fungsional tingkat ahli dan pejabat fungsional tingkat terampil yang diberhentikan dari jabatannya karena tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, Tunjangan Kinerja diberikan sesuai Kelas Jabatan karyasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejak ditetapkan keputusan tugas belajar. (4) Tunjangan Kinerja bagi pejabat fungsional yang diangkat kembali dalam jabatan fungsional diberikan pada bulan berikutnya dengan memperhatikan jumlah Hari Kerja sejak tanggal keputusan pengangkatan kembali secara proporsional. (5) Tunjangan Kinerja bagi pejabat struktural yang diberhentikan secara tetap dari jabatannya, diberikan mulai bulan berikutnya sesuai dengan Kelas Jabatan baru, terhitung sejak tanggal keputusan menduduki jabatan barunya. (6) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang memasuki batas usia pensiun atau meninggal dunia pada bulan berjalan dibayarkan sebesar 100% (seratus persen).
Your Correction