Correct Article 2
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Current Text
Pembayaran Tunjangan Kinerja diberikan setiap bulan kepada:
a. Menteri; dan
b. Pegawai.
Your Correction
