Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang BADAN PENGATUR JALAN TOL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kelompok Jabatan Fungsional dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh masing-masing Kepala Bidang dan Kepala Subbagian. (2) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (3) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction